Mengurus STNK duplikat alias kehilangan STNK

Hai masbro, apa kabar? Sehat? Agak lama blog  kosong, kebetulan habis terkapar gara-gara digigit nyamuk :mrgreen:
Oke, sekarang mbahas soal pembuatan STNK duplikat. Kenapa duplikat? Lha yang asli hilang..makanya dibuatkan STNK duplikat 😉

mumetBeberapa waktu lalu, sebelum sakit, saia dapat tugas untuk mengurus STNK kendaraan inventaris kantor yang hilang. Sudah STNK hilang, pajak mati pula. Matinya gak tanggung-tanggung sih, ada 2 tahunan kayaknya :mrgreen: Berhubung kendaraan masih dipakai operasional dan gak ada yang mau diserahi untuk pengurusan , akhirnya dilimpahkan ke saia. Ada 1 unit mobil dan 1 unit motor yang STNK-nya hilang, sementara yang pajaknya hidup cuma si motor, mobilnya dah 3 tahun nunggak alias mati.
Sebelumnya, saia cari info soal bagaimana alur mengurus STNK duplikat di Samsat Malang Kota. Ini persyaratan yang harus dilengkapi pemohon :
1. Laporan polisi kehilangan
2. BAP pelaporan kehilangan dari Satreskrim Polres/ta
3. Rekomendasi dari Kasatlantas bahwa STNK tidak pernah ditilang (pelanggaran) dan kasus kecelakaan lalin
4. Pemberitahuan hilang dari media cetak
5. Melampirkan jatidiri / KTP asli yang sesuai atas nama STNK
6. Melampirkan BPKB asli, bukan surat leasing
7. Surat leges pajak yang dikeluarkan Dispenda (pengganti notice pajak)
8. Hasil cek fisik ulang kendaraan

Untuk poin 1, jelas ya, kita harus membuat laporan kehilangan dari kepolisian. Biasanya, dilakukan di Polsek/ta area tempat kejadian diperkirakan. Karena perkiraan hilang di jalan Semeru, maka saia lapor ke Polsek Klojen. Akhirnya, dibuatkanlah Surat Tanda Bukti Lapor Kehilangan seperti gambar di bawah. Jangan lupa, siapkan fotokopi KTP, fotokopi STNK yang hilang (kalau ada). Buat jaga-jaga, silakan disiapkan fotokopi agak banyak, karena biasanya di setiap bagian pelaporan, selalu diminta sebagai arsip.

2015-04-01 10.37.44Lanjut ke poin 2. Kita membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Pelaporan Kehilangan dari Satreskrim Polres/ta. Berbekal Surat Kehilangan dari Polsek tadi, saia meluncur ke Polres Malang Kota, langsung menuju bagian Reskrim untuk memohon dibuatkan BAP Laporan Kehilangan. Sebelumnya, siapkan 6 set fotokopi KTP dan BPKB, serta Laporan Kehilangan dan tentunya yang asli juga. Proses di Reskrim biasanya tidak bisa ditunggu, karena tugas bapak-bapak disitu bejibun banget. Akhirnya, oleh salah satu petugas disarankan ditinggal saja dokumennya dulu, lanjut ke bagian Satlantas. Ya wis, dokumen 6 set tadi saia tinggal disitu.

Poin 3. Menuju bagian Lakalantas dan Tilang Polres Malang Kota. Karena posisi yang tidak selokasi dengan Polres Malang Kota, yaitu terletak di Jalan Sutomo, sekitar 2 km utara Polresta. Kembali lapor, kalo mau mengurus surat keterangan bahwa STNK yang hilang itu tidak sedang ditilang/terlibat lakalantas. Oleh petugas, nantinya akan dicek di database, betul tidaknya. Setelah itu, akan dibuatkan surat keterangan ini..

2015-04-01 10.36.58 2015-04-01 10.37.11Poin 4. Beres di Lakalantas dan Tilang, karena dekat, sekalian deh saia membuat pemberitahuan hilang ke salah satu media radio di situ. Pengumuman kehilangan diperbolehkan melalui media cetak ataupun radio. Kalau modal, boleh lewat media televisi 😆

2015-04-01 10.50.14Di salah satu radio swasta ini, dikenakan biaya IDR 15.000 untuk 1 pengumuman kehilangan. Karena 2 pengumuman, kena total IDR 30.000. Eits, kuitansi jangan hilang lho…itu salah satu persyaratan wajibnya

Saia lalu kembali ke Polres Malang Kota, dengan membawa surat keterangan dari lakalantas/tilang dan bukti pengumuman radio. Lanjut ke bagian TU Lantas untuk diverifikasi. Setelah verifikasi, baru diarahkan ke Reskrim untuk menanyakan BAP-nya. Ternyata sudah jadi, wah, lumayan cepet juga nih, gak sampe 2 jam, mengingat banyak antrean. Dan yang jelas, semuanya gak dipungut biaya dari pihak Kepolisian sama sekali.
Karena waktu sudah mendekati sore, saia batalkan agenda ke Samsat untuk proses selanjutnya. (bersambung)

6 comments on “Mengurus STNK duplikat alias kehilangan STNK

Leave a comment