Pas sambil nungguin servis si meggy di AHASS Jum’at 16/17/2011 kemarin, sekilas mbaca berita di koran JP, kalo Polrestabes Surabaya telah menerbitkan SIM D (Difabel) khusus bagi penyandang cacat. Wah, salut deh, meski telat, karena sebenarnya tahun 2009 sudah ada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang SIM yaitu pada Pasal 77 ayat (1) : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur tentang SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
Aplikasi SIM D ini , untuk persyaratannya hampir sama dengan pengajuan SIM C, yaitu :
1. SIM D berlaku untuk penyandang cacat apapun, asal bisa mengendarai motor yang dibuktikan dengan rekomendasi dokter
2. Pemohon harus berusia diatas 17 tahun
3. Pemohon harus memiliki kendaraan khusus
4. Pemohon harus memenuhi syarat adminsitrasi, termasuk KTP, sidik jari dan administrasi lain
5. Pemohon sehat jasmani rohani, dengan dibuktikan surat keterangan dokter
6.Pemohon lulus ujian teori dan praktek
Yang berbeda hanyalah saat ujian praktek, pemohon harus menggunakan kendaraan sendiri yang tentunya didesain untuk mengakomodir kekurangan fisik mereka.
Untuk tarif pengurusan,lebih murah dibanding SIM C yaitu IDR 50.000 untuk SIM D baru dan IDR 30.000 untuk perpanjangan.
Semoga terobosan ini segera diaplikasi oleh Satlantas Polres lain di Indonesia, sehingga rekan kita penyandang cacat, yang ingin bisa mandiri, dengan menggunakan motor roda tiga rakitan ini, tidak perlu lagi khawatir keberadaannya di jalan raya “ilegal” karena sudah ada SIM khusus untuk mereka.
Selamat datang di “ganasnya” belantara lalu lintas Indonesia…hati-hati di jalan en keep brotherhood 🙂
sumber : JP 16/12/2011
gambar : komunitas dmcjabodetabek
sip tenan, jossssssssssssssssssssssssssssssssssssss
LikeLike
gandozzzz
LikeLike
sip tuh…
walaupun telat, yg penting tetep keluar juga
LikeLike
betul masbro…podo-podo numpak sepeda motor kok…saaken nek gak iso duwe SIM
LikeLike
mantab ini…. 🙂
http://myskywave.wordpress.com/2011/12/17/sampai-kapan-suzuki-indonesia-akan-bergantung-pada-sang-satrio-satria/
LikeLike
🙂
LikeLike
telat rapopo dari pada tidak lho Mass.. 😀
LikeLike
haiyah..betul..betul..betul.. 🙂
LikeLike
alhamdulilah saya terlahir dg sempurna 🙂
LikeLike
sip,baru tau saia kalo ada SIM D
LikeLike
sebenarnya dah agak lama masbro, mungkin kurang sosialisasi aja..
LikeLike
mantab..
LikeLike
Alhamdullillah akhirnya SIM D untuk kami para Difabel Bikers ada juga, jd ga merasa ‘berbeda hak’ dengan bikers lain yg normal, thx bro atas infonya….
LikeLike
thx udah nongolin gambarku disitu ya masbroo…….
LikeLike
oke masbro…salam kenal dari malang..salam buat teman2 di komunitas..sekalian ijin nampilin gambar 🙂
LikeLike
Hati hati di jalan pak.
semoga sukses selalu
LikeLike
siiip…kok pas podho yo postinge…hehehe
salam kenal cak…
http://setia1heri.wordpress.com/2011/12/19/ada-sim-d-untu…el-di-surabaya/
LikeLike
hehehe..padahal ora janjian yo mas…salam kenal juga..
LikeLike
mangtaaafff mas bro..
LikeLike
wokeh….gak kurang-a oskab-e???
LikeLike
Wah murah tenan hargannya, ane bikin SIM D aja kali ya? 😀
LikeLike
wah, yo jangan tho masbro..itu kan khusus buat saudara kita yang kurang beruntung kayak kita… 😦
LikeLike
Sip……
LikeLike