Akhirnya, SIM D diterbitkan juga

Pas sambil nungguin servis si meggy di AHASS Jum’at 16/17/2011 kemarin, sekilas mbaca berita di koran JP, kalo Polrestabes Surabaya telah menerbitkan SIM D (Difabel) khusus bagi penyandang cacat. Wah, salut deh, meski telat, karena sebenarnya tahun 2009 sudah ada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang SIM yaitu pada Pasal 77 ayat (1) : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur tentang SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.

Aplikasi SIM D ini , untuk persyaratannya hampir sama dengan pengajuan SIM C, yaitu :
1. SIM D berlaku untuk penyandang cacat apapun, asal bisa mengendarai motor yang dibuktikan dengan rekomendasi dokter
2. Pemohon harus berusia diatas 17 tahun
3. Pemohon harus memiliki kendaraan khusus
4. Pemohon harus memenuhi syarat adminsitrasi, termasuk KTP, sidik jari dan administrasi lain
5. Pemohon sehat jasmani rohani, dengan dibuktikan surat keterangan dokter
6.Pemohon lulus ujian teori dan praktek
Yang berbeda hanyalah saat ujian praktek, pemohon harus menggunakan kendaraan sendiri yang tentunya didesain untuk mengakomodir kekurangan fisik mereka.
Untuk tarif pengurusan,lebih murah dibanding SIM C yaitu IDR 50.000 untuk SIM D baru dan IDR 30.000 untuk perpanjangan.

Semoga terobosan ini segera diaplikasi oleh Satlantas Polres lain di Indonesia, sehingga rekan kita penyandang cacat, yang ingin bisa mandiri, dengan menggunakan motor roda tiga rakitan ini, tidak perlu lagi khawatir keberadaannya di jalan raya “ilegal” karena sudah ada SIM khusus untuk mereka.
Selamat datang di “ganasnya” belantara lalu lintas Indonesia…hati-hati di jalan en keep brotherhood 🙂

sumber : JP 16/12/2011
gambar : komunitas dmcjabodetabek

23 comments on “Akhirnya, SIM D diterbitkan juga

  1. Alhamdullillah akhirnya SIM D untuk kami para Difabel Bikers ada juga, jd ga merasa ‘berbeda hak’ dengan bikers lain yg normal, thx bro atas infonya….

    Like

Leave a comment