Mungkin masih banyak yang belum tahu, termasuk saia
Ternyata, untuk kendaraan luar propinsi, yang masuk ke Jatim, maksimal 90 hari sudah harus mutasi masuk alias jadi plat Jatim.
UU-nya sudah lama sebenarnya, tahun 2009 sedang Perda-nya tahun 2010.
UU No 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta Perda (Jatim) no 9/2010.
Pasal 71 UU No 22/2009
Ayat 1.
Pemilik kendaraan bermotor wajib melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia jika:
a. Bukti registrasi hilang atau rusak;
b. Spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah;
c. Kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau
d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan Bermotor diregistrasi
Ayat 3
Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (d) disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut terakhir dioperasikan
Dinyatakan oleh UU tersebut, kendaraan yang beroperasi selama 90 hari berturut-turut di daerah yang berbeda dari daerah asal registrasinya harus melapor ke samsat terdekat (daerah operasi).
Nah, Perda No 9/2010 tentang Pajak Daerah, mewajibkan pemilik kendaraan luar propinsi, maksimal 90 hari setelah melaporkan kendaraan luar propinsi-nya (KLP) wajib memutasi masuk kendaraan tersebut.
Beberapa waktu lalu, pihak Polda Jatim dan dinas terkait, melakukan ujicoba razia kendaraan luar propinsi (KLP). Hasilnya, memang didapati banyak KLP yang beroperasi di Jatim meski plat asal dari luar Jatim. Gak satu dua masbro, tapi banyak. Dari ujicoba razia selama 1 jam, bisa didapat angka lebih dari 20 unit. Kejadian ini diangap merugikan karena mempergunakan jalan milik pemda tempat beroperasi, tapi membayar pajak di pemda asal.
Mungkin, yang bikin repot adalah pemilik kendaraan, tidak seterusnya tinggal di Jatim, misal mahasiswa dari luar. Begitu masa studi mereka selesai, ya otomatis mereka balik ke daerah asal, beserta kendaraanya.
Kalo ‘dipaksa’ harus mutasi masuk Jatim, ruwet juga lha wong KTP mereka jelas domisili luar Jatim, kecuali yang memang sudah pindah ke Jatim (menetap) dan berKTP Jatim.
Alasan pihak Kepolisian dan Pemda, supaya perolehan pajak sesuai dengan pemanfaatan, serta tidak ‘merepotkan’ si pemilik, karena tiap tahun harus balik ke daerah asal untuk bayar pajak, yang akhirnya menghasilkan sistem ‘tembak’ untuk pengurusan pembayaran pajak, perpanjangan STNK dan ganti plat nopol. Kayak mas Aziz disini..
Yah, perlu lebih banyak sosialisasi dan juga solusi untuk penduduk tidak tetap kayak pekerja musiman dan mahasiswa.
Bagaimana pendapat masbro sekalian??
nice info kang š
http://areeya2.wordpress.com/2012/02/16/modifikasi-bajaj-pulsar-200-ns-supermoto/
LikeLike
busyet…ditinggal kedip aja dah disalip
LikeLike
untuk menambah pendapatan asli daerah juga, cmiiw
LikeLike
betul sih mas Haji, cuman , mungkin, nanti ribet di pelaksanaan lapangan-nya…
mudah2an ada solusi khusus buat penduduk tidak tetap…jadi bisa tetep wira-wiri tanpa pusing dirazia dan ngurus mutasi..CMIIW juga
LikeLike
saya rasa bukan seperti itu… ini untuk antisipasi motor atau mobil yang hasil curian…
dangkal sekali klo hanya masalah pendanaan daerah..
LikeLike
mantebbb
LikeLike
belajar
tolong dibantu ya nubie ini
LikeLike
Informasinya bermanfaat, terima kasih …
LikeLike
sama-sama masbro…trims dah mampir..
LikeLike
begitulah.. rugi tuh yg punya jalan..
LikeLike
prinsip ekonomi…lewat = bayar
LikeLike
dilema juga sich… asli bakal repot kalau pekerja musiman & mahasiswa….. tak beda dengan di jogja yang sangat banyak plat luar daerah … yg notabene banyak mahasiswa
btw dibanding hasil dari pungutan STNK dari pemilik kendaraan YBS saya kira lebih banyak effect economical nya ketika suatu daerah menjadi pusat berkumpulnya pendatang .. (bukan dari karena bayar PKB nya) katakanlah mahasiswa … * pasti di sekitar situ jadi banyak kos kos an, resto, kampus toko peralatan tulis fotocopy dll … ha ha ha just imho mas but real
LikeLike
kalo diitung-itung memang iya mas…efek ekonomi-nya sangat melebar di daerah yang banyak pendatang..
mungkin kebijakan yang didukung undang2 ini perlu dikaji lebih lanjut…
ngelu nemen nek urusan karo UU šæ (curhat :ON)
LikeLike
Wohhh…ngono tah?
Mumett…ndelok iki aĆ© sing nggarai seger š
LikeLike
mumet = koncone ngelu???
refreshing aahh… š
LikeLike
kalo uda kebijakan gimana lg kang?
Tp umpama uda selesai kita pengen balik lg k daerah asal.mutasi lg?
Di imbangi aja sama pelayanan quick servis mutasi 1jam jadi dan oke?dan semua biaya persyaratan d jelaskan d muka? 1+ dapet dah jempol buat otoritas yg berwenang
LikeLike
belum jelas juga masbro…kebayang ribet-nya kalo bolak-balik mutasi
cabut berkas, ini-itu, masukkan register…beuuuh…Plat+STNK paling cepet 3 minggu, BPKB 2bulanan…
ntar kalo ada update saia publish deh..
LikeLike
semoga tidak berbelit.. š
LikeLike
birokrasi
LikeLike
makin repot aja nieh …samsat oh samsat
LikeLike
aku PNS pusat tiap 2 tahun mutasi bisa antar kota/propinsi. masa tiap pindah kota mutasi motor. pake KTPnya sapa. lah wong homebaseku di Suroboyo. masa tiap mutasi ngurus KTP ??? aturan Konyolll… bukti ga sinkronnya pemerintah pusat dan daerah
LikeLike
like dis “aturan konyoll”
tiap mutasi urus KTP, berarti tiap mutasi bisa2 nembak dunk… šæ tambah ruwet pancen
LikeLike
Bener tu, satu aturan harus sincron dg yg lain. Misalnya kl spt di USA karena system 1 identitas, yaitu cukup punya sim, g usah ktp dll. Kl pindah luar provinsi dtng ke DMV ganti selesai dlm sehari. Mutasi mobil juga gampang. G ada masalah plat luar provinsi bermasalah. Di indonesia memang ribet and ribut lain sim lain ktp,
LikeLike
itulah lemahnya sistem di pemerintahan kita..jangankan antar daerah masbro, se-daerah aja, antar instansi ajah gak sinkron
lha tiap instansi develop sistem sendiri2, tiap daerah sendiri2, mau disinkronkan, beda platform, jadi ya gak bisa konek, gampangnya…
:cape’ deh..
LikeLike
Birokrasi yang Nggak Jelas mas,
Ingin mendapatkan penghasilan, kok membuat ruwet masyarakat.
Aturan ini malah sudah menjadi menu wajib di daerah makasar, teman saya sampai repot ingin membawa motor dari malang ke makasar. Sampai2 dia rela membeli motor disana (makasar) untuk menghindari ruwetnya birokrasi tersebut. Hmmmmmmmm…….. prihatin….
LikeLike
woh, baru tau sudah ada daerah yang menerapkan…
mbaca UU-nya aja dah terbayang ruwet-nya alias susah paham-nya..
LikeLike
hmmm….ujung2nya urusan duit neh
LikeLike
betul…endingnya bisa ditebak
LikeLike
kayaknya peraturan itu sudah ada sejak dulu. saat stnk masih ganti tiap tahun (tidak 5 tahunan seperti sekarang) di bagian belakangnya tertulis yang intinya dalam 2 bulan jika motor berpindah wilayah operasi atau berpindah kepemilikan maka harus dilakukan mutasi
LikeLike
Menurut hemat saya kl aturan kepemilikan kendaraan diterapkan, masalah plat luar provinse terselesaikan dg sendirinya. Tp krn banyak yg jual beli tidak ganti bpkb, merembet pada pajak kepemilikan, ke kendaraan luar provinsi dll. Kl BPKB sesuai pemilik yg g ada maslh pajak. Dan orng keluar kota kok dipersulit, kyk keluar negeri sj perlu visa…
LikeLike
ya itulah, banyak faktor, kadang juga sdm-nya sendiri yang bikin ribet..contoh yang mas sebut paling banyak, jual-beli gak balik nama..
LikeLike
yang saya takutkan, daerah lain akan balas dendam, malah keliatan Chauvinismenya… itu effect yang saya takutkan.
LikeLike
Harusnya diimbangi dg kemudahan pengurusan KTP…
LikeLike
harus disinkronkan koordinasi antar instansi pemda kayaknya…
LikeLike
pelaporan seperti ini sebenarnya merupakan hal yang tidak perlu lagi diterapkan, karena dengan perkembangan mobilitas penduduk dan jaringan jalan yang lancar antar wilayah, maka kewajiban pelaporan ini hanya menyulitkan pemilik atau pengguna kendaraan saja. ambil contoh pemilik dan pengguna kendaraan yang tinggal di Bekasi misalnya yang harus pulang pergi ke Jakarta, ke airport ( prop Banten), terus Ke Bandung dan Jawa Tengah, harus lapor ke mana ? Dan realitas yang terjadi bahwa pelaporan itu akhirnya di kreasikan dengan pelaporan ke Kepolisian setempat/Polantas ( BIAR NGGAK KENA TINDAKAN RAZIA DI JALAN) dengan jangka waktu tiap 3 bulan sekali dan…..bayar. Hal itu menyebabkan timbulnya kembali pemungutan liar yang dicoba untuk di cegah oleh Polri. Jadi, bahwa sistim menyebabkan adanya pelanggaran atau setidaknya merangsang terjadinya upaya mempermudah urusan agar tidak di tindak atau dianggap melanggar, memang benar. Oleh sebab itu, maka Pemerintah pusat atau daerah jangan lagi berpikir untuk mempersulit mobilitas lalulintas kendaraan ini, karena para pemilik kendaraan sudah memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan dan membayar pajak kendaraannya dengan benar, jangan lagi dibuat repot lagi dengan aturan-aturan yang hanya mempersulit dengan alasan penggunaan fasilitas jalan dsbnya yang tidak sesuai dengan wilayah pendaftarannya. berapa banyak sih kerugian yang dialami oleh pemda masing-masing dengan adanya kendaraan yang masuk dari wilayah propinsi lain sehingga harus repot dengan razia kendaraan ? Lebih baik kerahkan energi untuk membangun kelancaran mobilitas masyarakat ketimbang mikirin kendaraan yang dari propinsi lain lewat wilayahnya….. ada-ada aja..
LikeLike
Yang pasti lebih banyak kerugian pemda dari korupsi pembaikan jalan daripada kerusakan jalan akibat dilalui mobil luar provinsi…. mikir.
LikeLiked by 1 person
Bagaimana dg kendaraan angkutan Umum seperti Bus AKAP,
Truk anggkutan Barang yg Trayeknya atau operasinya melewati
Beberapa propinsi ?
Kan Repot mas Bro.
LikeLike
Itu susahnya pemerinth indonesia, Klo WNA bebas visa masuk indonesia,, tapi Qt WNI,, segala ssuatu harus lapor,,byr ini Itu,,ggk jlas,,,,Qt di jajah di negri sendiri,,
LikeLike
Thanks for sharing your thoughts about polantas jatim.
Regards
LikeLike
Harusnya pemerintah punya solusi untuk kita lebih dimudahkan membayar pajak, bukannya di persulit..
LikeLike